You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah ASN dan pegawai Pemprov DKI berjalan di trotoar sekitar Balai Kota
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berlakukan Jam Kerja Khusus Bagi ASN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini,"

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.

Dinas PPAPP Pastikan Beri Pendampingan Psikososial Anak

"Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor, tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.

“Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga,” ungkap Chaidir.

Ia menyampaikan, ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.

Chaidir menjelaskan, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1339 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1183 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye947 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye775 personFakhrizal Fakhri
close